Profil Rektor UNTAGSMD

Rektor

Rektor UNTAGSMD diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum Yayasan, setelah mendapat usulan Senat Universitas dan dilaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI dan Dirjen Dikti. Diangkat berdasarkan SK Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda Nomor: 229/YP.17/SK/XII/202020, Tentang Pengangkatan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Periode Tahun 2020-2024.

Profil Rektor UNTAGSMD

Tugas dan wewenang Rektor: Penanggung jawab penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta hubungan dengan lingkungan eksternal; Menetapkan  kebijakan  akademik dan non akademik; Menetapkan pendirian dan pengembangan program pendidikan sesudah mendapat persetujuan Menteri; Mengangkat pejabat struktural di lingkungan Untag Samarinda; Mengusulkan  pengangkatan  dosen dan Tenaga  Kependidikan kepada Yayasan; Menetapkan struktur Organisasi Universitas, Fakultas, dan program-program akademik lainnya atas persetujuan Senat Universitas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku; Melakukan pengaturan keuangan universitas sebagaimana yang tertera dalam RKAT yang telah disetujui Yayasan; Menerima dan/atau memberi bantuan dari dan kepada pihak luar, baik swasta maupun pemerintah; Melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,  administrasi umum dan keuangan; Rektor secara berkala  minimal setahun sekali menyelenggarakan Rapat Kerja Untag Samarinda.